Senin, 26 Januari 2015

Hukum Alkohol pada Parfum dan obat-obatan ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )

http://123456.blogspot.com/



PERTANYAAN:
Apa hukum sholat mamakai minyak wangi beralkohol?
Apa hukumnya minum obat yg mengandung alkohol?
JAWABAN SINGKAT:
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15
--------------------- 
JAWABAN TERPERINCI :
(Aghitsny Robby) 
يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق
“wajib mendahulukan sesuatu yg berhubungan dgn tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yg berhubungan dg tasdiq(hokum)”
Di bidang kimia, alcohol : nama kumpulan persenyawaan2 organik bergolongan OH yg biasanya terikat pd rantai yg bersifat paraffin. Adajuga Etilalkohol yg disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yg ga berwarna namun baunya menyegarkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sbg bahan pelarut maupun sbg bahan pangkal untuk sintesa2 selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (MINUMAN KERAS) dan dalam industry MINYAK WANGI.
Kadar alcohol ini bermacam2:
jk untuk MINUMAN KERAS = 25-50%
jk untuk OBAT2AN = 4 atau 5%
jk untuk SPIRITUS = 70-96%
SPIRITUS :”larutan alcohol dalam air yg dibubuhi suatu zat yg beracun misalnya methanol spy gad pt dipake tuk minuman keras maka diberi warna biru tuk menandainya”
BAHAN2 PEMBUATAN ALKOHOL:
1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari tahi sapi, spt di India.
HUKUM SUCI/NAJISNYA ALKOHOL TERGANTUNG DARI ASAL PEMBUATANNYA.
SUCI = SAH DIPAKE SHOLAT
NAJIS = TIDAK SAH
namun untuk ihtiyat (waspada / hati-hati) lebih baik DIHINDARI.
Tp jika penggunaan alcohol itu hanya SEKEDAR UNTUK MENGHILANGKAN BAU PADA BADAN ATAU BAJUNYA (bukan untuk mewangikan dirinya) = jika najis maka termasuk MA’FUW (najis yg di maafkan)
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah hal.21
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Kalo minuman keras maka NAJIS muthlak krn al-Qur’an mensifatkannya dg “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pd ‘urf (keberlakuan umum).
Masaji Antoro - Aghitsny Robbi - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
http://123456.blogspot.com/
Tidak ada komentar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar